Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memperkenalkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Nila F Moeloek, saat menjabat Menteri Kesehatan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2017 yang diharapkan dapat menjadi acuan untuk menjadi panduan tentang keselamatan pasien (patient safety) baik di akademis maupun klinis.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut Permenkes 11 tahun 2017 yang disebut dengan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien pasien.
Insiden Keselamatan Pasien di rumah sakit memiliki jenis-jenis yang berbeda terdiri dari: Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel.
Adapun jenis-jenis insiden yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Kondisi Potensial Cedera (KPC) adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Contohnya obat-obatan LASA (look a like sound a like) disimpan berdekatan.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah suatu kejadian insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Contohnya suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan kepada pasien, tetapi staf lain megetahui dan membatalkannya sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien.
Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (comission) atau tidak mengambil tindakan yang seluruhnya diambil (omission) yang dapat mencederai pasien tetapi cedera tidak terjadi.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) adalah kejadian yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan (comission) atau tidak mengambil tindakan (omission) dan bukan karena penyakit dasarnya (underlying disease) atau kondisi pasien.
Kejadian Sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang temporer dan membutuhkan intervensi untuk mempertahankan kehidupan, baik fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit atau keadaan pasien, misalnya operasi pada bagian tubuh yang salah.
Referensi:
Armi, A., & Tahlil, T. (2023). The Implementation of Patient Safety Culture in Hospital: A Qualitative Research. International Journal of Nursing Education, 15(1), 1-6.
Rahmawati, R. D. (2022). Gambaran Insiden Keselamatan Pasien: Literatur Review (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Magelang).
Permenkes RI No. 11, 2017. (2017). Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Comments